Thursday, April 29, 2010

Manajemen Konvensi di Hotel Inna Grand Bali Beach

7 komentar

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Travel Motivation
           Travel motivation dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis kategori yang diantaranya terdiri dari :
2.1.1.      Perjalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau mendatangi bisnis seperti menghadiri pertemuan atau konvensi perjalan ini disebut dengan perjalanan bisnis. Kategori perjalanan inilah yang menjadi pasar MICE Tourism
2.1.2.      Perjalan untuk kepuasan pribadi seperti perjalanan untuk relaksasi, interaksi sosial atau mempelajari budaya di destinasi wisata. Perjalanan ini disebut dengan perjalan dengan motivasi untuk mendapatkan kesenangan semata. Perjalanan ini bukan merupakan segmen pasar utama dari pariwisata MICE tapi juga bisa menjadi secondary market misalnya mendatangi pameran yang ada di tempat diselenggarakan MICE.

2.2 Tourism System Model
Berdasarkan bagan diatas dapat dilihat bahwa
2.2.1 Travel Generating Region
            Daerah asal wisatawan, dimana wisatawan tinggal. Disini wisatawan mendapat informasi tentang daerah-daerah wisata yang akan dikunjungi melalui biro-biro perjalanan wisata yang ada di daerahnya, melakukan reservasi dan melalui perjalanannya. Perjalanan yang dilakukan memiliki tujuan diantaranya untuk tujuan politik, hukum, penelitian lingkungan, ekonomi, sosial, budaya dan untuk menghadiri konvensi.
2.2.2. Transit Route
            Daerah yang dilalui wisatawan ketika melakukan perjalanan ke daerah tujuan wisata, dimana wisatawan singgah untuk sementara waktu di transit route ini. Contohnya pergantian pesawat.
2.2.3.  Tourism Destination Region
            Daerah yang menjadi tujuan perjalanan wisatawan yang menyediakan sarana dan prasarana kebutuhan wisatawan di derah wisata seperti restaurant, travel agent, akomodasi dan lain sebagainya. Pariwisata dalam perkembangannya sangat rentan terhadap pengaruh dari aspek-aspek seperti politik, ekonomi, hukum dan lingkungan fisik sekelilingnya.

2.3 Pengertian Mice Dan Hubungan Antar Komponen Mice
2.3.1. Pengertian MICE
Yoeti ( 2000:13 ) mengatakan bahwa MICE merupakan suatu rangkaian kegiatan para pengusaha atau professional berkumpul pada suatu tempat yang terkondisikan oleh suatu permasalahan, pembahasan dan kepentingan yang sama.
Pendit ( 1999: 25 ) mengatakan bahwa MICE adalah kegiatan konvensi, perjalanan intensif dan pameran dalam industri pariwisata.
MC. Leod ( 1993 ) mengatakan bahwa sebuah kongres konvensi atau konfrensi adalah sebuah istilah yang biasanya digunakan untuk menguraikan sebuah pertemuaan
( meeting ) yang biasanya diselenggarakan lebih dari 3 hari sampai 6 hari yang berisi speakers program, paripurna, sesi bersama, dan program social yang semuanya didesain untuk memperluas jejaring dan menikmati tempat dilaksankannya kegiatan tersebut.

Menurut akar katanya :
M : MEETING adalah segala jenis bentuk pertemuan yang selalu melibatkan sekelompok orang dengan tujuan tertentu, seperti misalnya : pertemuaan untuk penerapan kebijkan yang baru.
I : INCENTIVE adalah merupakan bonus atau hadiah yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang atas prestasi mereka dapat berupa : voucher, uang belanja dan incentive traveling. Dalam hal ini incentive merupakan bonus yang diberikan perusahaan atau Negara kepada delegasinya setelah mengikuti kegiatan pertemuaan di tourism destination region.
C : CONVENTION adalah suatu pertemuan yang cakupannya sangat luas yang mengangkat isu yang lebih luas serta berpengaruh terhadap orang banyak.
E : EXHIBITION adalah pameran untuk menyebarluaskan informasi dan sekaligus promosi yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan konvensi atau kegiatan pariwisata.

Menurut keputusan menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM 108/HM. 703/MPPT-91 yang tertuang dalam UU No.9 tahun 1990 mengatakan bahwa kongres konferensi atau konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang  ( negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya ) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil suatu kesimpulan secara umum bahwa konvensi itu adalah istilah yang biasanya digunakan untuk suatu pertemuan yang biasanya diselenggarakan selama tiga sampai enam hari, pembicara dan sesi diatur berdasarkan/dalam bentuk program, yang memuat program diskusi dan program social yang kesemuanya diselenggarakan untuk memperluas kesempatan menjalin hubungan atau kerja sama serta menikmati kenyamanan tempat/daerah dimana konvensi tersebut dilaksanakan yang menjadi nilai tambah/bonus/insentif dari diselenggarakannya konvensi tersebut.

2.3.2.      Hubungan Antar Komponen Mice

 Dari bagan diatas dapat dilihat hubungan komponen MICE adalah sebagai berikut :
a. Tanda panah ke atas
o       Seorang karyawan memiliki suatu prestasi kerja dari suatu perusahaan ataupun asosiasi kemudian dia menerima incentive atau bonus dari perusahaan ataupun asosiasi tersebut atas prestasi kerja yang diraihnya. 
b. Tanda panah yang ke bawah
o       Suatu perusahaan ataupun asosiasi membuat suatu konvensi di suatu tempat, dalam konvensi tersebut ada suatu eksebisi atau pameran yang sesuai dengan tema dari konvensi tersebut, eksebisi tersebut juga bisa menjadi bonus bagi konvensi tersebut. Selain menjadi bonus eksebisi tersebut juga dapat memberikan masukan atau pendapatan ( income ) bagi tempat diadakannya konvensi tersebut, selain itu juga dengan adanya eksebisi tersebut merupakan suatu daya tarik bagi para calon delegasi yang datang. Selain mereka bisa konvensi juga bisa melihat eksebisi yang ada ditempat diselenggarakannya eksebisi tersebut.

Hubungan antar komponen MICE sangatlah erat kaitannya satu dengan lain misalnya  penyelenggaraan meeting dengan incentive. Yang dilihat dari penyelenggaraan meeting di luar daerah perusahaan, kehadiran peserta meeting baik pimpinan maupun karyawan, di daerah yang ditentukan itu sepenuhnya atas biaya perusahaan. Tentunya kehadiran karyawan itu atas prestasi mereka yang gemilang. Kegiatan ini dapat terlaksanakan pada saat yang bersamaaan pimpinan dan karyawan dapat menikmati liburan dimana diadakannya pertemuan tersebut.
Demikian juga halnya dengan komponen MICE lainnya seperti contoh antara convention dengan exebithion. Para praktisi MICE berpendapat bahwa salah satu keberhasilan pelaksaan konvensi dapat  dilihat dari terselenggaranya pameran pada wakru yang bersamaan di tempat itu. keuntungan yang mereka peroleh dengan diadakannya pemeran itu adalah pemasukan dari penyewaan tempat sebagi fasilitas pameran serta memberi daya tarik bagi para delegasi.

2.4. The Market Segment Of Mice
Segmen pasar MICE terdiri lima segmen pasar yang diantaranya terdiri dari :
2.4.1. International congress
Merupakan pertemuan atau konvensi yang dihadiri oleh para peserta yang sebagian besar atau keseluruhannya merupakan anggota dari organisasi-organisasi yang bernaung di bawah panji-panji PBB seperti : UNDP, UNESCO, WHO, WTO, FAO, ESCAP, ICAO dan lain sebagainya.
 2.4.2.      Association Convention
Konvensi yang pada umumnya diselenggarakan oleh suatu organisasi profesi baik untuk tingkat nasional, regional maupun tingkat internasional. Adapun contohnya meliputi :
-          Pertemuan dari Ikatan Ahli Penyakit Dalam se-Asia Fasifik
-          Pertemuan dari Assosiasi LNG sedunia
-          Pertemuan dari Ikatan Dokter se-Indonesia
Termasuk dalam konvensi ini adalah “ Off-Shore Meeting ” yaitu pertemuan suatu asosiasi nasional yang diselenggarakan di luar negeri  misalnya pertemuan ahli kandungan Australia di Bali.
2.4.3.      Incentive Travel Programme
Pertemuan yang diselenggarakan oleh perusahaan besar dengan pesertanya adalah karyawan atau dealer khusus dari perusahaan tersebut yang dianggap telah memajukan perusahaan tersebut. Program semacam ini juga sering disebut sebagai “ Motivational Travel Programmes “.
2.4.4.   Company/Corporate Event
Merupakan suatu pertemuan yang pada umumnya berupa rapat pertemuan anggota direksi (Board Meeting), Sales Seminars, Sales Conference atau Divisional Conference. Rapat kerja departemen-departemen pemerintah dapat juga digolongkan ke dalam event ini.
2.4.5.      Trade Fair/Exhibition
Adalah suatu pameran yang dapat diselenggarakan, baik secara nasional seperti Jakarta fair, secara regional seperti ASEAN fair maupun secara internasional Osaka fair, Hanover fair dan Leipzig internasional fair.

2.5 Mice Menurut PP RI No.67 / 1996
2.5.1. Pasal 6
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha :
·         Jasa biro perjalanan wisata
·         Jasa agen perjalanan wisata
·         Jasa pramuwisata
·         Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
·         Jasa impresariat
·         Jasa konsultan pariwisata dan
·         Jasa informasi pariwisata

 Adapun paragraf yang secara khusus mengatur tentang wisata konvensi seperti yang tercantum di bawah ini :
Paragraf  4
Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran
2.5.2. Pasal 22
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran diselenggara-kan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi.
2.5.3. Pasal 23
Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
  • memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai
  • mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
2.5.4.      Pasal 24
1. Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran yang meliputi :
·         Penyelenggaraan kegiatan konvensi
Penyelenggaraan kegiatan konvensi terdiri dari beberapa bagian yang diantaranya meliputi :
- Perencanaan dan penawaran penyelenggaraan konvensi
- Perencanaan dan pengelolaan anggaran penyelenggaraan konvensi
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan konvensi
- Pelayanan terjemahan simultan
·         Perencanaan, penyusunan dan penyelenggaraan program perjalanan insentif
·         Perencanaan dan penyelenggaraan pameran
·         Penyusunan dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama dan sesudah konvensi
·         Penyediaan jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran dan
·         Kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran.

2.   Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c merupakan jenis kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran.
2.5.5.   Pasal 25
1.   Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran harus wajib :
·         memenuhi jenis dan kualitas jasa yang dikemas dan atau dijanjikan dalam penawaran penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran
·         mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan konvensi dan pameran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
bertanggung jawab atas keselamatan wisatawan yang melakukanperjalanan wisata berdasarkan program perjalanan insentif yang dijualnya.








 





Related Post:

7 komentar:

Post a Comment

"DO FOLLOW" plugin installed, comment on this site and improve your pagerank