Wednesday, June 23, 2010

Definisi, Tugas & Perbedaan Biro Perjalanan Wisata dengan Agen Perjalanan Wisata

21 komentar

Biro Perjalanan Wisata

Definisi BPW :

  • Nyoman S. Pendit memberikan pengertian bahwa BPW adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi seseorang yang merencanakan untuk mengadakannya.
  • R. S. Damardjati menjelaskan bahwa BPW adalah perusahaan yang khusus mengatur dan menyelenggarakan perjalanan dan persinggahan orang – orang termasuk kelengkapan perjalannannya, dari suatu tempat ke tempat lain, baik di dalam negri, dari dalam negri, ke luar negri atau dalam negri itu sendiri.
  • Menurut undang – undang No. 9 Th. 1990 bagian kedua pasal 12, disebutkan bahwa BPW merupakan usaha penyedia jasa perencanaan dan / atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.

Biro perjalanan wisata memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri atas dasar permintaan.
  2. Menyelenggarakan atau menjual pelayaran wisata (cruise).
  3. Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas dasar permintaan.
  4. Menyelenggarakan pemanduan wisata.
  5. Menyediakan fasilitas untuk wisatawan.
  6. Menjual tiket/karcis sarana angkutan, dan lain-lain.
  7. Mengadakan pemesanan sarana wisata.
  8. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Agen Perjalanan Wisata

Definisi APW : Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

Agen perjalanan wisata memiliki tugas yaitu :

  1. Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
  2. Mengurus dokumen perjalanan
  3. Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
  4. Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum

PERBEDAAN ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA DENGAN AGEN PERJALANAN WISATA

Faktor Fungsi

Biro Perjalanan Wisata memiliki fungsi yang dapat dibedakan menjadi dua fungsi yaitu :

1.Fungsi Umum : Dalam hal ini biro perjalanan wisata merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.

2. Fungsi khusus:

  • Biro perjalanan wisata sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
  • Biro perjalanan wisata sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
  • Biro perjalanan wisata sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha, BPW aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.

Agen Perjalanan Wisata memiliki dua fungsi yaitu :Biro_Perjalanan_Wisata

A. Sebagai Perantara

  • Di daerah asal wisatawan
  1. Melengkapai informasi bagi wisatawan
  2. Memberikan advis bagi calon wisatawan
  3. Menyediakan tiket
  • Di daerah tujuan
  1. Memberi informasi bagi wisatawan.
  2. Membantu reservasi
  3. Menyediakan transportasi
  4. Mengatur perencanaan
  5. Menjual dan memesan tiket tanda mas

B. Sebagai organisator.

Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak

Faktor Resiko : Biro Perjalanan Wisata memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Agen perjalanan Wisata. Hal ini disebabkan karena BPW mengeluarkan produknya berupa "Janji Jasa Perjalanan Wisata" yang dijual dalam bentuk "Brosur Paket Wisata" dan BPW harus bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan produk yang dikeluarkannya. BPW harus menjamin bahwa wisatawan akan menikmati perjalanannya seperti yang tertulis dalam Brosur Paket Wisata yang dikeluarkan BPW.

Agen Perjalanan Wisata tidak memiliki tanggung jawab atas produk yang dijualnya. Hal ini dikarenakan APW hanya sebagai perantara perusahaan produk kepada konsumen atau pelanggan dan apabila pelanggan tidak puas, mereka harus komplain kepada pemilik produk (misalnya Hotel atau Maskapai Penerbangan).

Faktor Imbalan yang Diperoleh :Biro Perjalanan Wisata memperoleh imbalan atau laba yaitu dari selisih harga penjualan dengan total harga semua komponen yang dijualnya dalam paket wisata.

Agen Perjalanan Wisata memperoleh imbalan berupa komisi dari pemilik produk dalam bentuk persen hasil penjualan.

Related Post:

21 komentar:

Post a Comment

"DO FOLLOW" plugin installed, comment on this site and improve your pagerank