Monday, April 26, 2010

Sarana dan Prasarana Pariwisata

2 komentar


I. Prasarana Pariwisata

Prasarana pariwisata adalah semua fasilitas utama atau dasar yang memungkinkan sarana kepariwisataan dapat hidup dan berkembang dalam rangka memberikan pelayanan kepada para wisatawan.
Termasuk prasarana pariwisata:
·         Prasarana perhubungan, meliputi: jalan raya, jembatan dan terminal bus, rel kereta api dan stasiun, pelabuhan udara (air-port) dan pelabuhan laut (sea port/harbour)
·         Instalasi pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
·         Instalasi penyulingan bahan bakar minyak.
·         Sistem pengairan atau irigasi untuk kepentingan pertanian, peternakan dan perkebunan.
·         Sistem perbankan dan moneter.
·         Sistem telekomunikasi seperti telepon, pos, telegraf, faksimili, telex, email, dan lain.
·         Prasarana kesehatan seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
·         Prasarana, keamanan, pendidikan dan hiburan.


II. Sarana Pariwisata
Sarana Pariwisata adalah fasilitas dan perusahaan yang memberikan pelayanan kepada wisatawan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Maju mundurnya sarana kepariwisataan tergantung pada jumlah kunjungan wisatawan.
Sarana pariwisata meliputi: 
  • PERUSAHAAN PERJALANAN SEPERTI TRAVEL AGENT, TRAVEL BUREU DAN TOUR OPERATOR
  • PERUSAHAAN TRANSPORTASI, TERUTAMA TRANSPORTASI ANGKUTAN WISATA
  • BIRO PERJALANAN WISATA
Adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan.
Kegiatan usaha biro perjalanan wisata:
§         Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri atas dasar permintaan.
§         Menyelenggarakan atau menjual pelayaran wisata (cruise).
§         Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas dasar permintaan.
§         Menyelenggarakan pemanduan wisata.
§         Menyediakan fasilitas untuk wisatawan.
§         Menjual tiket/karcis sarana angkutan, dan lain-lain.
§         Mengadakan pemesanan sarana wisata.
   §         Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
  •  AGEN PERJALANAN WISATA
Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan tiket (karcis), sarana angkutan, dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata.
§         Kegiatan APW:
1.Menjual tiket, dan lain-lain
2.Mengadakan pemesanan sarana wisata
3.Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • CABANG BIRO PERJALANAN UMUM
Adalah satuan-satuan usaha dari suatu Biro Perjalanan Umum Wisata yang berkedudukan di tempat yang sama atau ditempat lain yang memberikan pelayanan yang berhubungan dengan perjalanan umum.

  • INDUSTRI-INDUSTRI DALAM KEPARIWISATAAN
§         Pengakutan
§         Akomodasi
§         Segala sesuatu yang menarik wisatawan untuk berkunjung sesuai sifat kegiatan perusahaan perjalanan dibagi menjadi:
  1. Wholesaler adalah perusahaan perjalanan yang menyusun acara perjalanan wisata secara menyeluruh atau secara khusus menjual paket perjalanan wisata kepada Retail Travel Agent
  2.   Retailer atau Retailer Travel Agent adalah biro perjalanan yang menjual perjalanan wisata secara langsung kepada wisatawan

  • HOTEL DAN JENIS AKOMODASI LAINNYA
  • Yang termasuk jenis akomodasi: hotel, motel, wisma, pondok wisata, villa, apartemen, karavan, perkemahan, kapal pesiar, yacht, pondok remaja dan sebagainya.
Ø      Serviced Accomodation, akomodasi yang menyediakan fasilitas dan pelayanan makanan dan minuman.
Ø      Non-Service Accomodation, akomodasi yang tidak menyediakan makanan dan minuman. Sekurang-kurangnya harus menyediakan kamar berperabot (furnished room) dan tenaga untuk melayani keperluan tamu.


  • BAR, RESTORAN, KATERING DAN USAHA JASA BOGA LAINNYA
  • TOKO CENDRAMATA DAN PUSAT KERAJINAN
  • DAYA TARIK WISATA
  • Suatu obyek daya tarik wisata pada pinsipnya harus memenuhi tiga persyaratan berikut:
Ø      Something to see (ada yang dilihat)
Ø      Something to do (ada yang dikerjakan)
Ø      Something to buy (ada yang dibeli/suvenir)


§         Obyek atau Daya Tarik Wisata dapat dibedakan menjadi tiga:
Ø      Obyek Wisata Alam: laut, pantai, gunung, danau, fauna, flora, kawasan lindung, cagar alam, pemandangan alam.
Ø      Obyek Wisata Budaya: upacara kelahiran, tari-tari tradisional, pakaian adat, perkawinan adat, upacara laut, upacara turun ke sawah, cagar budaya, bangunan bersejarah, peninggalan tradisional, festival budaya, kain tenun tradisional, tekstil lokal, pertunjukan tradisional, adat-istiadat lokal, musem, dll.
Ø      Obyek Wisata Buatan: sarana dan fasilitas olehraga, permainan (layang-layang), hiburan (lawak, akrobatik), ketangkasan (naik kuda), Taman rekreasi, taman nasional, pusat-pusat perbelanjaan dan lain-lain.

  • ORGANISASI KEPARIWISATAAN
Adalah suatu badan yang langsung bertanggung jawab terhadap perumusan dan kebijakan kepariwisataan dalam lingkup nasional.
  • Sebagai lembaga yang bertanggung jawab tentang maju mundurnya pariwisata di suatu negara.
  • Lembaga yang bertanggung jawab tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan dan promosi kepariwisataan baik dalam lingkup lokal, nasional dan internasional.
  • Bertanggung jawab untuk mengadakan penelitian memperbaiki produk dan mengembangkan produk baru sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama  dengan departemen yang berkaitan dengan kegiatan kepariwisataan.
  • Sebagai badan yang mewakili negara dalam kegiatan dan percaturan kepariwisataan internasional

III. SARANA PENUNJANG
Sebagai akibat dari perkembangan kunjungan wisatawan, berbagai sarana penunjang tumbuh dengan pesat di pusat hunian wisata ataupun di kawasan obyek wisata seperti misalnya restoran, art shop, pasar seni, sarana hiburan, dan rekreasi.

Related Post:

2 komentar:

Post a Comment

"DO FOLLOW" plugin installed, comment on this site and improve your pagerank